Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat terus mendorong percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi. Salah satu langkah konkret dilakukan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dengan meminta pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam beleid tersebut, kepala daerah diminta memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional elektrifikasi transportasi.
Advertisement
BACA JUGA: Buka Musrenbang RKPD Sumut, Mendagri Tekankan Perencanaan Harus Matang dan Terarah




