jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kedaulatan internal masing-masing partai.
Ia menilai pihak luar termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu masuk ke dalam ranah teknis organisasi tersebut.
BACA JUGA: KPK Usul Pembatasan Periode Ketum Parpol Maksimal Dua Kali
Menurut dia, banyak opsi yang bisa diaplikasikan dalam aturan masa jabatan ketum parpol. Dia pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol.
"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
Dia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengkhawatirkan jika hal tersebut harus diatur lagi akan menimbulkan kegaduhan publik.
"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata dia.
BACA JUGA: KPK Periksa Pihak CIMB Terkait Kasus Suap Pajak KPP Jakarta Utara
Selain itu, dia pun menghormati berbagai pandangan dan pemikiran terhadap sistem partai politik. Semua pandangan itu, menurut dia, harus berlandaskan kebaikan yang luas bagi masyarakat.
"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata dia.
Sebelumnya, KPK menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.
"Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




