JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook kemarin.
Demikian Anang Supriatna mengatakan sebagaimana keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Kamis (23/4/2026).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan atas penundaan persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Anang.
Menurut Anang, agenda persidangan sedianya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa atau penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Namun, kata Anang, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan tidak ada satu pun pengacara dari pihak terdakwa yang hadir di ruang sidang, meskipun jadwal agenda tersebut telah ditetapkan sebelumnya oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat Jadi 3 Persen
Menurut JPU Roy Riady ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta memberikan catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bagi JPU, menilai sikap (penasihat hukum Nadiem) tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan berharap agar organisasi advokat dapat memahami serta memberikan teguran keras atas perilaku tersebut.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak, karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” ujar JPU Roy Riady.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran pihak pengacara, Roy Riady menegaskan bahwa persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Ia menuturkan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika hukum.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kapuspenkum
- anang supriatna
- penasihat hukum nadiem makarim
- nadiem makarim
- kasus chrome book





