Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan di pasar modal.
“BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat,” demikian disampaikan BEI dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Secara rinci dari total 845 sanksi, sebanyak 188 sanksi diberikan atas kewajiban permintaan penjelasan yang melibatkan 105 perusahaan tercatat. Sanksi terkait kewajiban pembayaran annual listing fee tercatat sebanyak 130 kasus dengan 82 perusahaan terdampak.
Sementara itu, pelanggaran atas penyampaian laporan bulanan registrasi efek mencapai 128 sanksi yang dikenakan kepada 62 perusahaan.
Di sisi lain, kewajiban pelaksanaan public expose menjadi salah satu kategori dengan peningkatan tertinggi, yakni mencapai 127 sanksi terhadap 70 perusahaan tercatat.
Adapun sanksi terkait keterlambatan atau pelanggaran penyampaian laporan keuangan tercatat sebanyak 98 kasus yang melibatkan 50 perusahaan.
Kategori lain-lain menjadi penyumbang sanksi terbesar, yakni 174 sanksi kepada 115 perusahaan. Kategori ini mencakup berbagai pelanggaran seperti pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi.
Jika dipersentasekan, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori lain-lain yang melonjak hingga 50 persen. Selain itu, sanksi terkait public expose juga meningkat 14 persen dan laporan keuangan naik 5 persen.
Sebaliknya, terjadi penurunan pada sanksi laporan bulanan registrasi efek sebesar 10 persen serta permintaan penjelasan yang turun 9 persen.
Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, penurunan terlihat pada pelanggaran laporan keuangan yang turun 29 persen serta laporan bulanan registrasi efek yang menurun 10 persen dibandingkan posisi 31 Maret 2025.
BEI menjelaskan penguatan kepatuhan tak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pembinaan berkelanjutan. Sejumlah pembinaan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi regulasi pasar modal, edukasi penggunaan sistem pelaporan elektronik, hingga penyelenggaraan workshop dan pertemuan langsung dengan perusahaan tercatat.
Ke depan, BEI bakal terus memperkuat pengawasan guna menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global.





