Polisi menangkap seorang pria berinisial SM (52) atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil di rumahnya di Mamuju, Sulawesi Barat. Mirisnya, pelaku memperkosa korban di samping istrinya yang tengah lumpuh.
"Korban adalah anak sambung dari pelaku," kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan, Selasa (21/4).
Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan terjadi sejak 2020, saat korban masih berusia 12 tahun. Awalnya, korban diajak pelaku ke rumah kebun dan empang. Di sana, pelaku memaksa anak tirinya berhubungan badan.
"Tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situ, perbuatan pertama kali terjadi,” ujarnya.
Aksi tersangka terus berulang. Parahnya, perbuatan tersebut juga sering dilakukan di rumahnya, tepat di samping istrinya yang sakit lumpuh.
"Di samping istrinya juga ia memperkosa anaknya. Kebetulan, istrinya sakit lumpuh. Itu berulang kali hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya," bebernya.
Selama ini, korban mengaku mendapat ancaman dari ayah tirinya. Korban juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya karena takut ibunya ditinggalkan dan tidak ada yang menafkahinya.
"Korban juga mempertimbangkan kondisi keluarganya, di mana ibu kandungnya sedang sakit lumpuh dan membutuhkan nafkah, serta adanya adik-adik yang masih bergantung pada tersangka," ucapnya.
Korban Akhirnya Mengadu
Kondisi korban kian memburuk hingga hamil empat bulan. Ia pun akhirnya berani membongkar perilaku ayah tirinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.
"Korban diperkirakan sudah hamil empat bulan," tegasnya.
Polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.





