JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools alias alat penipuan online, yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Kejahatan mereka menyebabkan kerugian global mencapai Rp350 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, bahwa tersangka GWL telah memproduksi dan menyempurnakan alat tersebut sejak 2017.
"Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi, dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya pada 2018," kata Himawan kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Himawan menuturkan, dalam menjalankan penjualan tools, tersangka GWL membuat sejumlah situs, yakni wellstore.com pada 2018, serta well.store dan well.shop pada 2020.
"Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli," ujarnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, sindikat ini menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berada di luar negeri.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," tuturnya.




