Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri untuk memangkas hambatan perizinan lahan guna mempercepat pasokan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Melalui SKB tersebut, lahan yang sebelumnya terkendala secara administratif akibat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kini dapat diproses kembali perizinannya sepanjang memenuhi aspek kelayakan lingkungan dan mendapat rekomendasi kepala daerah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, kebijakan ini menjadi solusi konkret atas hambatan utama pada sisi suplai perumahan nasional.
"Persoalan perizinan lahan selama ini menjadi hambatan yang berdampak langsung terhadap ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Heru dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Heru menilai langkah strategis ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang untuk segera melakukan konstruksi di lahan-lahan yang sebelumnya berstatus mandek secara perizinan.
Baca Juga
- BP Tapera Optimistis 350.000 Unit Rumah Subsidi Tersalurkan Tahun Ini
- Penjualan Rumah Subsidi di Cileungsi Laris
- Penjualan Rumah Subsidi di Bekasi Laris Manis
BP Tapera optimistis sinergi lintas kementerian ini akan memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, terutama dalam menjaga keberlanjutan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen melakukan sosialisasi masif ke pemerintah daerah agar implementasi rekomendasi perizinan lahan di lapangan berjalan tanpa hambatan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi katalisator untuk mengejar target program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Penyelesaian kendala perizinan diharapkan mampu mengerek volume pasokan rumah subsidi secara signifikan guna merespons tingginya angka backlog hunian di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang, baik melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun penetapan sementara.
Dia menyampaikan bahwa bagi daerah yang sudah waktunya melakukan revisi RTRW, perlu segera dilakukan dengan mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87%.
Selain itu, lahan yang telah dimiliki pengembang akan didorong untuk dikecualikan dari alokasi tersebut guna memberikan kepastian berusaha.
“KP2B minimal 87% tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” pungkas Nusron.





