Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Alfian Nasution Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/4/2026).

“Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan,” kata Andi Saputra Juru Bicara PN Jakpus kepada wartawan dikutip Antara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Adek Nurhadi  Hakim Ketua berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja mulai pukul 09.20 WIB.

Selain Alfian, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain, termasuk Hanung Budya Yuktyanta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 serta Martin Haendra Nata Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 dalam persidangan yang sama.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, Alfian didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Ia diduga terlibat atau turut serta dalam tindakan melawan hukum pada tiga tahapan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Tiga tahapan tersebut meliputi proses pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM jenis penugasan RON 90 oleh pemerintah pada Pertamina Patra Niaga tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020–2021.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pejabat lain, di antaranya Hasto Wibowo Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021, Toto Nugroho SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018, serta Dwi Sudarsono VP Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019–2020.

Selain itu, terdapat pula keterlibatan pihak lain seperti Arief Sukmara Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025, Indra Putra Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Martin.

Dalam proses pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Gading Ramadhan Juedo Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Muhammad Kerry Andrianto Riza pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dan Mohammad Riza Chalid pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun pada kegiatan di Terminal BBM Merak.

Selanjutnya, pada pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan tersebut disebut memberikan keuntungan kepada perusahaan sebesar Rp13,12 triliun.

Sementara itu, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020–2021, para terdakwa diduga turut memperkaya PT Adaro Indonesia dengan nilai sekitar Rp630 miliar.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian terhadap perekonomian, serta keuntungan ilegal yang diperoleh.

Rincian kerugian meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM sebesar 5,74 miliar dolar AS serta kerugian dari penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun pada periode 2021–2023.

Adapun kerugian perekonomian negara berkaitan dengan tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta adanya keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan sumber dalam negeri.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/zan/wil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang catat defisit perdagangan selama lima tahun beruntun
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Polemik Kritik Saiful Mujani hingga Ubedillah, Budiman Sudjatmiko: Tak Selayaknya Dilaporkan!
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, Dua Kurir Ditangkap
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Sekolah Rakyat Buka Kesempatan Masyarakat Miskin Bersekolah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BI Sumut Inisiasi Pengiriman 1,05 Ton Cabai dari Karo ke Palangka Raya Kalteng
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.