JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor dan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, pada hari ini, Kamis (23/4/2026).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang vonis tersebut mulai digelar Kamis siang, pukul 13.00 WIB.
"Tanggal sidang: Kamis, 23 April 2026. Jam: 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: putusan hakim," demikian keterangan di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba
Tak hanya Ammar Zoni, sidang vonis tersebut juga digelar untuk lima terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Kelima terdakwa tersebut yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Adapun jadwal sidang vonis Ammar Zoni dkk tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.
"Sidang putusan setelah istirahat siang," ucap Andi, Kamis, dilansir dari Antara.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- ammar zoni
- sidang vonis ammar zoni
- kasus peredaran narkoba
- rutan
- kasus narkoba ammar zoni





