Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih sebatas diskusi internal di masing-masing partai politik. Ia mendorong agar proses penyusunan RUU Pemilu diambil alih sebagai inisiatif pemerintah agar pembahasan dapat segera dimulai secara resmi di DPR.
Menurut Saleh, mekanisme inisiatif pemerintah dinilai dapat meredam tarik-menarik kepentingan politik sejak tahap awal pembahasan.
“Kalau memang mau dibahas, saya mengusulkan agar ini menjadi inisiatif pemerintah. Dengan begitu, pembahasan bisa langsung masuk ke Baleg dan lebih cepat dimulai,” kata Saleh, Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu merupakan proses yang kompleks karena menyangkut kepentingan banyak pihak, mulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu hingga penetapan hasil akhir.
“RUU Pemilu itu sangat penting dan sensitif. Setiap partai punya kepentingan, mulai dari penyelenggara sampai penghitungan suara. Tidak mudah menyatukan semua pandangan,” ujarnya.
Saleh juga mengakui telah ada komunikasi informal antarpartai politik, namun masih sebatas pemetaan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam pembahasan.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan publik secara luas dalam proses revisi undang-undang tersebut.
“Semua harus dilibatkan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, ormas, hingga perguruan tinggi. Ini yang disebut meaningful participation, tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, menyatakan dukungan agar pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat. Menurutnya, hal ini penting untuk memberi ruang waktu yang cukup dalam penyempurnaan substansi aturan pemilu.
“PAN setuju agar revisi UU Pemilu segera dibahas supaya ada waktu yang cukup untuk pendalaman substansi dan menghasilkan aturan yang berkualitas,” ujar Eko.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
“Pembahasan dilakukan secara terbuka. Masyarakat bisa mengikuti dan memberikan masukan secara langsung dalam rapat-rapat di Pansus,” katanya.
Eko menambahkan, proses legislasi tidak dilakukan secara tertutup, melainkan berada dalam ruang transparan.
“Rapat dilakukan di ruang terbuka, bukan ruang gelap, tetapi di ruang yang terang dan transparan,” tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





