Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPPRT) oleh DPR RI.
Dedi Mulyadi mengatakan, keberadaan UU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari sisi upah, jaminan sosial, hingga kepastian masa depan.
“Setuju. Pasti, PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujarnya di Bandung, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada pada posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Kondisi tersebut membuat banyak PRT tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja, bahkan rawan mengalami perlakuan tidak adil.
Dengan disahkannya UU PPRT, pihaknya memastikan Pemprov Jabar akan menindaklanjuti dengan membentuk payung hukum berupa peraturan daerah.
"Pasti [menindaklanjuti]," katanya.
Baca Juga
- UU PPRT Disahkan, Jabar Buka Peluang Susun Perda
- Regulasi Baru! RUU PPRT Tetapkan Jaminan Kesehatan, Perlindungan Gaji, dan Pelatihan Vokasi bagi PRT
- 12 Poin Penting RUU PPRT dan Simulasi Perhitungan Gaji PRT Secara Ideal
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan pelaksanaan teknis akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat.
“Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan,” ujarnya.
Setelah regulasi turunan terbit, Disnakertrans Jabar akan mengkaji lebih lanjut penerapannya, termasuk kemungkinan penyesuaian dengan kondisi dan kearifan lokal.
Namun, penyusunan aturan tambahan di tingkat daerah akan dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.





