JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar usul inisiatif Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu diambil alih oleh pemerintah, guna menghindari tarik ulur kepentingan partai politik sejak awal.
“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, jika pemerintah mengambil inisiatif, perbedaan pandangan antarpartai politik tetap bisa diakomodasi dalam tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.
Baca juga: Yusril Targetkan RUU Pemilu Rampung Pada 2,5 Tahun Usia Pemerintahan Prabowo
Ketua Komisi VII DPR RI itu bahkan menekankan bahwa secara historis RUU Pemilu kerap berasal dari inisiatif pemerintah.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” ungkap Saleh.
Saleh menilai, RUU Pemilu adalah regulasi yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Karena itu, proses penyusunannya harus mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
“RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun,” ucap dia.
Saleh mengakui, pembahasan RUU Pemilu tidaklah mudah karena setiap partai politik memiliki kepentingan masing-masing, mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara hingga penghitungan dan penetapan hasil pemilu.
Baca juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru, Khawatir Digugat ke MK Lagi
“Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya,” ujar Saleh.
Di sisi lain, Saleh mengungkapkan bahwa komunikasi informal lintas partai sebenarnya sudah mulai dilakukan.
Namun, pembicaraan tersebut masih sebatas tahap awal untuk memetakan isu-isu krusial.
“Harus diakui bahwa pembicaraan informal lintas partai saat ini sudah ada. Namun, itu adalah pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul,” tutur Saleh.
Saleh menambahkan, pelibatan publik secara luas dalam penyusunan RUU Pemilu, termasuk tokoh agama, akademisi, hingga organisasi masyarakat juga penting dijalankan.




