Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian NegaraNasional | okezone | Kamis, 23 April 2026 - 12:28Dengarkan Berita

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan, dinilai telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut pendekatan yang dilakukan Kejagung menunjukkan orientasi kuat pada asset recovery atau pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau asset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara memiliki dasar pemulihan kerugian apabila terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Baca Juga:Libur Lebaran! 38.820 Kendaraan Masuk Bandung Lewat Tol Pasteur, Antrean Membeludak

Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari perbuatan melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber untuk pembayaran uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.

 

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.

“Ini bukan peralihan, tetapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji. 

Ia menambahkan, nilai kerugian perekonomian nasional bisa lebih besar dibandingkan denda administratif.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pidana korupsi memungkinkan perhitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administratif, termasuk aspek kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Baca Juga:Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: Prosedur Pengalihan Sesuai Ketentuan

Dijelaskannya, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan besaran kerugiannya. Sementara dalam pidana tipikor, terdapat beberapa aspek yang harus dipertanggungjawabkan, seperti kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

 

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, Suparji menilai proses hukum yang sedang berjalan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut oleh Kejagung.

Mengenai kemungkinan adanya penyelenggara negara yang akan dijerat dalam kasus Samin Tan ini, Suparji memperkirakan hal tersebut bisa terjadi. 

“Kemungkinan akan ada penyelenggara negara yang kena (ditetapkan sebagai tersangka terkait Samin Tan). Sekarang mungkin belum saja,” kata Suparji.

Dijelaskannya, saat ini proses hukum terus berjalan di Kejagung. Dalam konstruksi pidana korupsi, menurut Suparji, biasanya terdapat keterlibatan penyelenggara negara. 

“Permintaan pertanggungjawaban penyelenggara negara pasti ada. Tunggu saja,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Jadi Ajang Penghargaan Daerah Berprestasi
• 13 jam laludetik.com
thumb
HUT Ke-22 Tagana, Kemensos Gelar Baksos-Salurkan Bansos buat 1.500 KPM
• 2 jam laludetik.com
thumb
Peringati Hari Anggaran, Layanan Eazy Paspor Imigrasi Jakpus Diserbu Ratusan Pemohon
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Bayern Munich Terlalu Kuat! Leverkusen Gagal Hentikan Langkah Raksasa Jerman
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Khalid Basalamah Hadiri Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.