Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan pertumbuhan investasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus disertai dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal agar mereka tidak hanya jadi penonton, melainkan terserap pasar kerja.
Wafirah menyebutkan dari informasi yang diterima berdasarkan rapat kerja Komisi IX dengan Pemerintah Provinsi Kepri, ada sekitar 35 kawasan industri beroperasi di daerah perbatasan itu, yang dominan terpusat di Kota Batam.
"Pertumbuhan ekonomi Kepri juga tinggi di atas rata-rata nasional, tapi apakah sudah dibarengi dengan kualitas SDM. Ini jadi perhatian bersama Komisi IX DPR," kata Wafiroh dalam kunjungan kerja bersama Anggota Komisi IX DPR ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.
Selain itu, ia juga menyoroti jumlah penduduk di Kepri yang terus bertambah setiap tahun, namun ternyata bukan dipicu angka kelahiran, tetapi banyaknya penduduk migrasi dari daerah lain guna mencari pekerjaan, terutama di Batam.
Oleh karena itu, Wafiroh mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Pemerintah Daerah di Kepri untuk meningkatkan program pelatihan kerja agar pekerja di daerah itu punya kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan dunia kerja.
"Jangan sampai migrasi penduduk ini justru menambah beban angka pengangguran di Kepri. Ini perlu solusi konkret bersama," ujarnya.
Wafiroh turut menekankan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di Kepri, harus disaring betul-betul supaya menempati posisi yang dibutuhkan perusahaan, bukan justru mengisi posisi kerja yang seharusnya bisa ditempati pekerja lokal.
"Pastikan juga TKA itu bekerja secara resmi karena mereka ada kewajiban bayar retribusi ke pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Pemprov Kepri terus berupaya gaet investor Tiongkok
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Dicky Wijaya menyampaikan total tenaga kerja industri di daerah itu sebanyak 400 ribu orang, 3.800 orang di antaranya merupakan TKA yang dominan bekerja di Batam.
"Jumlah TKA di Kepri berbanding terbalik dengan pekerja lokal karena kita memang mengutamakan serapan pekerja lokal untuk kawasan industri," kata Dicky.
Namun demikian, Dicky menyoroti sebagian TKA yang bekerja di Kepri masih menggunakan visa kunjungan turis, tetapi malah digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, sesuai aturan yang berlalu, TKA bekerja di Kepri wajib mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya RPTKA itu, maka perusahaan pengguna jasa TKA wajib membayar biaya retribusi yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami berharap melalui Komisi IX DPR untuk mendorong ke pusat agar pengurusan RPTKA lebih cepat selesai, sehingga tak ada alasan lagi TKA mengeluhkan urusan lama dan sulit," ucap Dicky.
Baca juga: BP Batam aktifkan kembali LO di Singapura guna percepat investasi
Baca juga: DPR RI nilai budidaya udang vaname dorong investasi di Kepri
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Batam melonjak tajam capai 7,49 persen di 2025
Wafirah menyebutkan dari informasi yang diterima berdasarkan rapat kerja Komisi IX dengan Pemerintah Provinsi Kepri, ada sekitar 35 kawasan industri beroperasi di daerah perbatasan itu, yang dominan terpusat di Kota Batam.
"Pertumbuhan ekonomi Kepri juga tinggi di atas rata-rata nasional, tapi apakah sudah dibarengi dengan kualitas SDM. Ini jadi perhatian bersama Komisi IX DPR," kata Wafiroh dalam kunjungan kerja bersama Anggota Komisi IX DPR ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.
Selain itu, ia juga menyoroti jumlah penduduk di Kepri yang terus bertambah setiap tahun, namun ternyata bukan dipicu angka kelahiran, tetapi banyaknya penduduk migrasi dari daerah lain guna mencari pekerjaan, terutama di Batam.
Oleh karena itu, Wafiroh mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Pemerintah Daerah di Kepri untuk meningkatkan program pelatihan kerja agar pekerja di daerah itu punya kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan dunia kerja.
"Jangan sampai migrasi penduduk ini justru menambah beban angka pengangguran di Kepri. Ini perlu solusi konkret bersama," ujarnya.
Wafiroh turut menekankan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di Kepri, harus disaring betul-betul supaya menempati posisi yang dibutuhkan perusahaan, bukan justru mengisi posisi kerja yang seharusnya bisa ditempati pekerja lokal.
"Pastikan juga TKA itu bekerja secara resmi karena mereka ada kewajiban bayar retribusi ke pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Pemprov Kepri terus berupaya gaet investor Tiongkok
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Dicky Wijaya menyampaikan total tenaga kerja industri di daerah itu sebanyak 400 ribu orang, 3.800 orang di antaranya merupakan TKA yang dominan bekerja di Batam.
"Jumlah TKA di Kepri berbanding terbalik dengan pekerja lokal karena kita memang mengutamakan serapan pekerja lokal untuk kawasan industri," kata Dicky.
Namun demikian, Dicky menyoroti sebagian TKA yang bekerja di Kepri masih menggunakan visa kunjungan turis, tetapi malah digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, sesuai aturan yang berlalu, TKA bekerja di Kepri wajib mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya RPTKA itu, maka perusahaan pengguna jasa TKA wajib membayar biaya retribusi yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami berharap melalui Komisi IX DPR untuk mendorong ke pusat agar pengurusan RPTKA lebih cepat selesai, sehingga tak ada alasan lagi TKA mengeluhkan urusan lama dan sulit," ucap Dicky.
Baca juga: BP Batam aktifkan kembali LO di Singapura guna percepat investasi
Baca juga: DPR RI nilai budidaya udang vaname dorong investasi di Kepri
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Batam melonjak tajam capai 7,49 persen di 2025





