Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah mematangkan regulasi baru kebijakan realisasi anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pihaknya berencana memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kepala OPD yang memiliki serapan anggaran rendah atau tidak mencapai target.
“(Pengurangan TPP?) wajib. Kepala dinas tak potong 25 persen kalau kegiatan tidak sesuai agenda yang sudah ditetapkan. Baru tak omongke (baru saya bicarakan) di Rakordal. Do kepenaken nek ra ono sanksine (keenakan nanti kalau nggak ada sanksinya),” kata Harda kepada awak media, Selasa (21/4).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti arahan tersebut. Regulasi ini rencananya ditujukan kepada kepala dinas.
"Bupati punya wacana kemarin waktu rakordal (Rapat Koordinasi Pengendalian) itu, bagi OPD yang serapannya tidak sesuai dengan harapan dengan target gitu ya, itu akan dikenai sanksi,” kata Wildan.
“Beliau akan mengenakan sanksi pemotongan TPP bagi pimpinannya, karena pimpinan punya tanggung jawab untuk mendorong semua bawahannya itu menyerap anggaran sesuai dengan targetnya itu. Sehingga ada tanggung jawab anggaran, tanggung jawab kinerja juga," ujarnya.
Wildan menyebut bahwa formulasi sanksi, teknis, hingga besaran persentase pemotongan, saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas OPD. Pihaknya akan melibatkan melibatkan BKPP, BKAD, Bagian Organisasi hingga Bagian Hukum.
"Kita belum (membahas) formulasinya seperti apa, tapi kita nanti pastu akan bahas itu dengan pimpinan. Cuma beliau (bupati), ya sanksi pemotongannya jangan sedikit, yang banyak biar terasa. Nek sithik ki ra krasa (kalau sedikit nggak terasa), hanya sekian persen saja, yang banyak sekalian. Nah itu yang harus kita pikirkan," kata Wildan.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan I 2026, realisasi serapan belanja Pemerintah Kabupaten Sleman rata-rata hanya sebesar 17,19 persen atau terealisasi Rp 564,2 miliar, di bawah target yang ditetapkan sebesar 19,92 persen.
Setidaknya ada 3 dinas di Sleman yang penyerapan anggarannya paling bawah di lingkungan Pemkab Sleman. Ketiganya yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) yang baru menyerap 5,44 persen, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyerap anggaran 8,87 persen, dan Dinas Sosial (Dinsos) yang baru menyerap 9,35 persen.





