jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara perihal isu wacana kebijakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tol.
Menkeu menyatakan wacana kebijakan tersebut seharusnya lebih dahulu dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
BACA JUGA: Jasa Marga Usul PPN Tol 10 Persen untuk Kendaraan Golongan II
Purbaya mengakui dirinya belum mengetahui secara detail mengenai rencana mekanisme pemungutan PPN tersebut.
Dia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai draf kebijakan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Yakin PPN Tol tak Pengaruhi Biaya Logistik
"Entar saya beresin deh. Itu seharusnya dianalisa dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum," kata Purbaya di Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti banyaknya isu perpajakan yang muncul secara tiba-tiba ke publik belakangan ini, termasuk isu penambahan pajak di berbagai lini.
BACA JUGA: Purbaya Punya Kabar soal Skema Pajak, Tolong Dicatat
Dia berencana melakukan pengecekan ulang dan berkoordinasi dengan pihak pajak untuk merapikan aturan tersebut.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak akan menambahkan kebijakan pajak baru di tengah kondisi masyarakat.
Dia menekankan fokus pemerintah saat ini memperbaiki angka perekonomian Tanah Air dan meningkatkan daya beli masyakarat.
"Janji saya sama, enggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," kata Purbaya tegas. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Permintaan Noel, Irvian Bobby Pilih Konsisten Bongkar Kebenaran di Sidang Tipikor
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




