Kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung Muhammad Fahdly Arjasubrata turut mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sebab, polisi menerapkan mekanisme penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan alasan semua pelaku merupakan pelajar tingkat SMA atau statusnya masih di bawah umur.
Sahroni meminta para pelaku dijerat hukuman maksimal sesuai hukum yang ada. "Walaupun para pelaku masih di bawah umur, ini bukan perkara yang bisa didiversi atau dianggap ringan. Unsur pidananya sangat berat karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
"Karena itu, saya minta kepolisian tetap bertindak tegas dan memastikan para pelaku diproses dengan pidana maksimal sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai ada kesan bahwa status anak membuat perbuatan seberat ini dinormalisasi,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Siswa SMA di Minahasa Tenggara Dipicu karena Cemburu
Baca Juga:Arus Balik di Lingkar Gentong, Macet Mengular hingga 22 Kilometer Arah GarutSahroni pun turut menyoroti terkait maraknya pelaku pidana di bawah umur. Ia menyayangkan minimnya pengawasan dari para orang tua.“Fenomena sekarang ini banyak anak di bawah umur melakukan tindak pidana yang bahkan lebih brutal dari orang dewasa. Kalau setiap kasus disikapi dengan kelonggaran, lama-lama generasi muda kita merasa bisa bertindak semena-mena tanpa paham konsekuensi hukum," katanya.
Sahroni menegaskan, "Ini juga jadi pengingat keras bagi para orang tua untuk benar-benar mengawasi dan mendidik anaknya, karena kelalaian pengawasan turut berkontribusi pada kejadian seperti ini."
Diketahui, polisi meringkus enam orang pelajar dan menjadikan mereka sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung Muhammad Fahdly Arjasubrata. Pengeroyokan terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu 14 Maret 2026 dini hari.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung pada Selasa (21/4/2026), menyebut seluruh pelaku merupakan pelajar tingkat SMA. Karena status mereka masih di bawah umur, maka penanganan dilakukan dengan pendampingan anak berhadapan hukum.




