Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memburu dua perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Indriati (32) dan Nasrah (29).
"Mereka merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, bahkan Indriati sedang melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Keduanya pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal Rabu 22 April 2026.
Sebelumnya, kasus ini adalah pengembangan setelah Bareskrim Polri usai menangkap seorang kurir bernama Muh Yusran Aditya yang membawa narkoba seberat 5 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan jaringan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.
"Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," kata dia, Rabu 22 April 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka Indriati memiliki kurir yang ternyata pasangan suami istri, bernama Muh Yusran Aditya dan Nasrah.
Berdasarkan informasi lapangan, kata Eko, pada 18 April 2026 tim memperoleh informasi bahwa Muh Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Muh Yusran.
Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu yang diambil dari Sidrap, yang kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar.
Eko menegaskan, timnya langsung melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu buah kardus berisi lima bungkus teh cina di mana digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.




