JAKARTA, KOMPAS – Dua bekas petinggi PT Pertamina (Persero) dituntut hukuman 14 dan 8 tahun penjara karena dinilai bersalah telah bersama-sama korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. Tindak korupsi itu disebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, salah satunya pengusaha minyak M Riza Chalid yang kini buron.
Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai Rp 285 triliun. Jumlah itu berasal dari kerugian aspek keuangan negara mencapai Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dolar AS.
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Alfian Nasution dan Hanung Budya. Alfian yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) 2021-2023 dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan Hanung yang pada 18 April 2012-November 2014 menjabat sebagai Direktur Pemasaran dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4/2026). Sidang yang dipimpin oleh Adek Nurhadi selaku hakim ketua itu berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit, karena jaksa penuntut umum langsung membacakan kesimpulan dan amar tuntutan terhadap para terdakwa.
Jaksa penuntut umum menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1 ) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kpada Alfian. Adapun Hanung, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Keduanya juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara.
Selain tuntutan bagi petinggi Pertamina, jaksa juga membacakan tuntutan bagi terdakwa dari unsur swasta, yakni Martin Haendra Nata. Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd tahun 2019-2021 itu dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 5 miliar.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga telah menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Adapun satu-satunya hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum.
Pada Rabu (22/4/2026) kemarin, jaksa telah membacakan tuntutan bagi empat terdakwa lain. Salah satunya Hasto Wibowo, Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC ) PT Pertamina periode 16 November 2018 hingga 30 Juni 2020 serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN 2020-2021. Selain itu, Toto Nugroho, SVP ISC Pertamina Juni 2017- hingga November 2018, serta Hanung Budya yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina kurun 18 April 2012-November 2014.
Terdakwa lain adalah Arief Sukmara, Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PT PIS) periode 2022-2023 dan Direktur Gas, Petrochemical, and New Business PT PIS 2024-2025. Selain itu, Dwi Sudarsono sebagai Vice President Crude & Product Trading & Commercial (CPTC) PT Pertamina periode 1 Juni 2019-September 2020.
Satu terdakwa lain berasal dari pihak swasta, yakni Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi.
Tiga terdakwa, yakni Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dituntut hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Indra Putra dituntut 6 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dijatuhi denda masing-masing senilai Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, enam bekas petinggi Pertamina dan dua pihak swasta didakwa merugikan kerugian negara Rp 285 triliun. Jumlah itu berasal dari kerugian keuangan negara Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dolar AS. Di samping itu, terdapat kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga BBM.
Kerugian perekonomian negara juga berasal dari keuntungan ilegal (illegal gain) 2,61 miliar dolar AS. Angka ini didapat dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Para terdakwa itu melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, salah satunya pengusaha minyak M Riza Chalid yang kini buron.
Terdakwa Hanung, misalnya, disebut telah memenuhi permintaan Riza terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Begitu pula yerdakwa Alfian Nasution, berperan agar Pertamina menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender.
Korupsi penyewaan terminal BBM tersebut telah memperkaya Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adrianto Riza, serta Gading Ramadhan Joedo dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), hingga Rp 2,9 triliun.
Sebelumnya pada 26 Februari 2026, anak Riza Chalid yakni Kerry Adrianto Riza sudah divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan anak buah Kerry, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, divonis masing-masing pidana 13 tahun penjara.





