Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan peta kebijakan fiskal otomotif di Indonesia mulai menyentuh segmen kendaraan listrik paling terjangkau. Seiring berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, status pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk unit battery electric vehicle (BEV) resmi berakhir, termasuk bagi pemilik SUV mikro asal Vietnam, VinFast VF3.
Hingga penghujung 2025, VinFast VF3 menjadi salah satu model yang paling diuntungkan oleh insentif fiskal nasional. Berkat kebijakan PKB 0%, pemilik cukup merogoh kocek sekitar Rp143.000 per tahun untuk membayar SWDKLLJ. Nilai ini membuat VF3 hampir setara dengan pajak sepeda motor kelas menengah.
Namun, mengacu pada Pasal 3 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang secara otomatis dikecualikan dari pungutan daerah. Kini, pemerintah mengembalikan perhitungan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), meski ruang untuk diskon daerah tetap dibuka.
Berdasarkan data kodefikasi kendaraan di pasar domestik, VinFast VF3 diposisikan sebagai kendaraan penumpang kompak dengan nilai ekonomi yang relatif rendah. Berikut simulasi perhitungan pajaknya dengan asumsi tarif normal 2%:
- Estimasi NJKB VinFast VF3: Rp148.000.000 (varian battery subscription)
- Koefisien bobot: 1.050 (asumsi koefisien bobot untuk kendaraan penumpang ringan)
- Dasar Pengenaan PKB (DP PKB): Rp148.000.000 × 1,050 = Rp155.400.000
- Estimasi PKB tahunan (2%): Rp3.108.000
Perbandingan Beban Tahunan:
- PKB (pajak tahunan): Rp0 menjadi Rp3.108.000
- SWDKLLJ: tetap Rp143.000
- Biaya administrasi: tetap sekitar Rp50.000
Total beban tahunan: sekitar Rp193.000 menjadi sekitar Rp3.301.000
Baca Juga
- Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik Wuling, BYD, hingga Jaecoo
- Aturan Baru Berlaku, Cek Simulasi Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5
Meskipun terjadi lonjakan dari ratusan ribu ke kisaran Rp3 jutaan, VinFast VF3 tetap menawarkan efisiensi fiskal yang kompetitif. Sebagai perbandingan, mobil low cost green car (LCGC) dengan harga jual setara umumnya dikenakan PKB di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp3,5 juta per tahun, bergantung pada kebijakan daerah.





