Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Jual Narkoba di Rutan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Jual Narkoba di Rutan Pagi Ini

Ammar Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni sebelumnya dituntut 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.

Baca juga: Rutan Salemba Bantah Ammar Zoni soal 'Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng'

Saksikan Live DetikSore:




(mib/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surya Paloh Tekankan Pentingnya Restorasi Moral Bangsa
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hashim Sebut Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Dapat Harga Khusus
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Lebanon Kembali Berduka, Serangan Udara Israel Makan Korban
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Tanpa Narkoba, HP, dan Pungli
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Pemprov Sumbar Dorong Nagari Buat Aturan Lindungi Generasi Muda
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.