Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/whn)





