Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Kepolisian Daerah Polda Jambi mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama ratusan barang bukti.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram yang tidak sesuai isi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi praktik di kawasan kebun sawit RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko.
Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pelaku berinisial RA, RS, dan MPS tengah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
“Para pelaku diamankan saat sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di lokasi kejadian,” ujar perwakilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari lokasi, polisi menyita total 417 tabung gas, terdiri dari 323 tabung ukuran 3 kilogram, 79 tabung 12 kilogram, dan 15 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan peralatan berupa pipa besi modifikasi, drum pemanas, timbangan, serta satu unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk operasional.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan gas subsidi untuk meraup keuntungan. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, diperlukan sekitar 4 hingga 5 tabung 3 kilogram, sementara untuk tabung 5,5 kilogram dibutuhkan dua tabung subsidi.
“Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah,” tegas penyidik.
Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi yang merugikan masyarakat maupun negara.
Editor: Redaksi TVRINews





