REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai perlu ada pengawasan berlapis dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan tata kelola berjalan akuntabel. Skala dan ragam fungsi Kopdes yang mencakup aspek komersial hingga sosial membutuhkan pembagian pengawasan lintas lembaga sesuai kewenangan.
Dipo menilai untuk unit keuangan seperti penyaluran kredit, pengawasan sebaiknya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat kompleksitas dan risiko yang lebih tinggi.
Baca Juga
Tidak Hanya Baterai, Ternyata Komponen Ini Juga Pengaruhi Efisiensi Kendaraan Listrik
Hadapi El Nino Godzilla, Stok Beras RI Diklaim Aman hingga 15 Bulan
Konsumsi dan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Awal 2026
“Untuk urusan kredit, sudah pasti harus diawasi OJK,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, pengawasan terhadap aspek kelembagaan dan unit usaha komersial dapat tetap berada di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop), sedangkan fungsi sosial seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain pengawasan dari regulator, Dipo juga menekankan pentingnya audit independen secara berkala oleh pihak ketiga untuk mendeteksi potensi moral hazard.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pengawasan juga perlu ditopang oleh tata kelola internal yang kuat, termasuk rekrutmen pengelola yang profesional dan berbasis komunitas lokal untuk memperkuat rasa memiliki atau sense of ownership.
Menurut dia, pengelolaan yang melibatkan warga desa setempat akan menciptakan sense of ownership yang penting untuk menjaga keberlanjutan koperasi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur negara yang dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat.
Koperasi desa akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian; distributor barang strategis seperti LPG 3 kg, pupuk, beras; penyalur bansos; hingga penyedia layanan keuangan, termasuk penyaluran kredit berbunga 6 persen.