Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Jadwal dan Tahapan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026. Hal ini dalam rangka mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mengutip dari situs resmi Kemendikdasmen, program ini bertujuan untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dapat segera konfirmasi keberminatan untuk mengikuti PPG pada Aplikasi SIMPKB atau Info GTK, karena proses konfirmasi akan berakhir tanggal 30 April 2026.

Baca juga: Dana BOSP 2026 Bisa untuk Honor Guru, Ini Ketentuannya

Sasaran Program Penjaringan Data Guru Belum Berserdik 2026

Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 menyasar guru yang:

  • Telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
  • Berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024; serta
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
Jadwal Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Belum Berserdik 2026

Berikut ini lini masa (timeline) pelaksanaan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.

  • Rilis program penjaringan: 1 April 2026
  • Konfirmasi keikutsertaan oleh guru: 1-30 April 2026
  • Pendaftaran PPG: 1 April-30 Mei 2026
  • Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan: 1-30 Mei 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juni 2026
  • Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026
  • Pelaksanaan PPG tahap 2: 22 Juni 2026
Baca juga: Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta, Ini Surat Edarannya

Tahapan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026
  • Guru yang termasuk dalam sasaran melakukan pengecekan dan akses ke laman info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG https://ppg.simpkb.id/ akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing.
  • Selanjutnya, guru diwajibkan untuk:
    1) Melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman info GTK; dan
    2) Mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.
  • Pilihan konfirmasi yang tersedia meliputi:
    1) Berminat mengikuti PPG,
    2) Tidak berminat mengikuti PPG,
    3) Sedang mengikuti PPG, dan
    4) Sudah memiliki sertifikat pendidik.
  • Bagi guru yang menyatakan berminat, proses pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB.
  • Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.



(kny/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSS Terbebas dari Sanksi, Tribune Selatan dan Utara Maguwoharjo Kembali Bergemuruh saat Lawan PSIS di Pegadaian Championship
• 23 jam lalubola.com
thumb
Campak dan Fenomena Immune Amnesia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Soroti Pergerakan 3 Saham yang Naik Tajam, Investor Diminta Waspada!
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Peringati Hari Kartini, Universitas Islam Makassar Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Ambulans di Sleman Dapat Orderan Fiktif, Pelakunya Ternyata DC Pinjol
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.