JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Kamis (1/5/2026).
Dikutip dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Jumat 3 April 2026
Dalam aturan tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan keputusan ini, kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tanpa pengecualian pada tanggal tersebut.
Pemprov DKI tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan kondisi lalu lintas meski tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari libur tersebut.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya 4 Hari Pekan Ini, Simak Jadwalnya
Berikut daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang