Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Mei 2026, Semua Kendaraan Bebas Melintas

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Kamis (1/5/2026).

Dikutip dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun @dishubdkijakarta.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Jumat 3 April 2026

Dalam aturan tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan keputusan ini, kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tanpa pengecualian pada tanggal tersebut.

Pemprov DKI tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan kondisi lalu lintas meski tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari libur tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya 4 Hari Pekan Ini, Simak Jadwalnya

Berikut daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Segera Lelang 6 Proyek PSEL dari Medan hingga Bekasi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Periksa Pihak CIMB Terkait Kasus Suap Pajak KPP Jakarta Utara
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Menlu Beber Isi Pertemuan Prabowo dan Macron, Dijadwalkan ke Prancis Lagi
• 5 jam laludetik.com
thumb
Direktur RSUD JP Wanane Sorong Curhat ke Gibran Masih Kekurangan Alat Kesehatan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Lintas Provinsi
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.