Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menerima kenyataan pahit dalam perjalanan hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap bintang sinetron tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menjadi titik penentu bagi Ammar Zoni setelah sebelumnya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum sidang, Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih terlihat ramah menyapa awak media. 

"Mohon doanya, ya! " ucap Ammar lirih. 

Vonis Hakim dan Denda

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara

selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Ammar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Pertimbangan Hakim: Residivis Jadi Pemberat

Majelis Hakim memaparkan beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan. Hal yang memberatkan adalah status Ammar Zoni yang merupakan residivis atau telah berulang kali terjerat kasus narkoba. Tindakan Ammar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman hanyalah sikap sopan Ammar Zoni selama persidangan dan pengakuannya yang terus terang atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Ammar Zoni Minta Doa Jelang Sidang Vonis, Dokter Kamelia Hadir Beri Dukungan

 

 

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Ammar Zoni terseret dalam kasus ini bersama lima terdakwa lainnya. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Ammar memiliki peran yang signifikan dalam jaringan tersebut, sehingga ia menerima tuntutan dan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi:

  - 64 linting narkotika jenis ganja.

  - Satu butir pil ekstasi bermotif tengkorak.

  - Timbangan elektrik dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk

    transaksi.

  - Sejumlah uang tunai hasil transaksi melalui aplikasi digital.

Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebut Transformasi Digital, Pemerintah Dorong Sinergi Lintas Sektor
• 12 jam laludetik.com
thumb
Update Cuaca 23 April: Banyak Kota Besar Diguyur Hujan, Manado Cerah Berawan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bayern ke final Piala Jerman setelah bekuk Leverkusen 2-0
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Mojtaba Khamenei Diduga Jadi Pemicu Penundaan Perundingan AS-Iran, Kenapa?
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Turun
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.