Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK: Dipanggil Jadi Saksi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pendakwah Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4).

Khalid tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 15.48 WIB. Ia mengaku datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid singkat saat hendak memasuki Gedung KPK, Kamis (23/4).

Khalid datang bersama kuasa hukumnya, Faizal Hafied. Begitu tiba, mereka langsung masuk ke gedung KPK.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah didalami KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan untuk mendalami pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Budi.

KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Khalid pada Selasa (9/9/2025) dalam perkara yang sama. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji.

Dalam perkembangan perkara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan setoran uang untuk percepatan keberangkatan haji.

“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep.

Asep menjelaskan, uang tersebut diberikan agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun yang sama. Khalid disebut berangkat bersama sekitar 120 jemaahnya.

Usai pemeriksaan sebelumnya, Khalid mengaku dirinya justru menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa bermula saat hendak memberangkatkan 122 jemaah menggunakan skema haji furoda.

Namun, menurut dia, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan penggunaan kuota haji khusus tambahan.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.

Kasus ini berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga mengatur kuota haji dengan imbalan fee dari pihak PIHK. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus.

KPK menyebut, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 622 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Kereta Tabrakan di Denmark, 10 Orang Luka-luka
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pakar: Blokade Amerika Serikat di Selat Hormuz Ilegal
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Bongkar Penjualan Narkoba Berkedok Laundry di Makassar, 5 Kg Sabu Disita
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jurus BEI Rayu MSCI, Ancaman Downgrade Mereda
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Gunung Slamet Makin Aktif, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.