FAJAR, MAKASSAR — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen kuat pemerintahannya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kota Parepare.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadirannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (23/4/2026).
Rakor yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala daerah didorong untuk memberikan dukungan serta motivasi terhadap pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di masing-masing wilayah. Keberadaan ULT dinilai penting sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus narkotika secara terpadu.
Sebagai bentuk keseriusan, Tasming Hamid telah menetapkan kebijakan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 309 Tahun 2026 tentang Penetapan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di Kota Parepare.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Parepare dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks.
Tasming berharap kehadiran ULT P4GN dapat meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor, serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika di Kota Parepare. (*)
Berita 2
Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di sejumlah titik kota.
Kebijakan ini menjadi bagian dari solusi atas penataan kawasan, termasuk penertiban lapak di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan dukungan nyata bagi para pedagang.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bantuan ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban, agar mereka dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.
“Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang,” jelas Munafri, baru-baru ini.
Sebagai solusi, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan memfasilitasi akses pembiayaan bagi pedagang yang bersedia tertib dan mengikuti aturan.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” terang Munafri.
Namun, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan.
Ketentuan lebih lanjut akan didata berdasarkan wilayah dan titik lokasi yang ditertibkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, penataan kota tidak hanya menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang kecil.




