KPK Panggil Ustadz Khalid Basalamah Terkait Penyidikan Kasus Kuota Haji

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
KPK Panggil Ustadz Khalid Basalamah Terkait Penyidikan Kasus Kuota HajiNasional | okezone | Kamis, 23 April 2026 - 12:44Dengarkan Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB), pada Kamis (23/4). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saudara KB, salah satu pihak PIHK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Budi menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas dia.

Budi belum merinci apakah Khalid sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, KPK meyakini saksi akan kooperatif memberikan keterangan yang diketahui.

Baca Juga:Wanita asal Pemalang Tewas Dimutilasi Suami Siri dan Ibu Angkat di Samarinda

"Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," imbuh dia.

 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 untuk jemaah haji reguler dan 8 untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pena Terhenti, Jurnalis Gugur di Lebanon
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Gandeng Arm, Pemerintah Buka Pelatihan Semikonduktor untuk Insinyur
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Super League: Cahya Supriadi Tampil Ciamik Lawan Persija, Jean-Paul van Gastel Beri Apresiasi Tinggi
• 3 jam lalubola.com
thumb
Jakarta Pertamina Enduro Tantang Gresik Phonska di Final Proliga 2026, Megatron dkk Siap Juara
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Hormati Keputusan Hakim
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.