Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Gresik
Kepolisian Resor Polres Gresik melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kota di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Mereka diduga terlibat dalam mata rantai distribusi narkotika jenis sabu yang beroperasi antarwilayah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba, kemudian langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Dari hasil penggerebekan, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 68,211 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar, serta timbangan digital dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 poket,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “ranjau” dan Cash on Delivery (COD), serta menggunakan sistem pembayaran tunai maupun transfer. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal kategori VI.
“Khusus tersangka HVS, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan yang tersedia.
Editor: Redaksi TVRINews




