jpnn.com - Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menyebut usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait periodisasi ketum partai menjadi masukan berharga parpol di Indonesia.
"Menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua termasuk buat partai-partai," kata dia menjawab awak media, Kamis (23/4).
BACA JUGA: Legislator PKB Sebut KPK Tak Berwenang Atur Masa Kepemimpinan Ketum Parpol
Namun, kata Hermawi, urusan kepemimpinan partai sebenarnya tidak sederhana seperti kajian yang dibuat KPK, sehingga memunculkan periodisasi jabatan ketum.
"Ada multi aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," ujar dia.
BACA JUGA: Dudung Menelaah Pernyataan JK, Tidak Temukan Delik Penistaan Agama
Hermawi menuturkan NasDem terkait kaderisasi, menjadi partai yang terdepan melaksanakan hal tersebut melalui program Akademi Bela Negara (ABN).
Menurutnya, ABN menjadi sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang NasDem mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan.
BACA JUGA: Menghadap Prabowo, Luhut Sodorkan Sejumlah Skenario
"Setiap tahun seluruh provinsi bergiliran datang mengikuti kaderisasi di Jakarta, dan ada juga di tingkat provinsi dan kabupaten, yang frekuensinya bervariasi tergantung bujet yang tersedia," kata Hermawi.
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4)
KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan
"Demi memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian rekomendasi KPK. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




