JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menganggap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi dua periode saja bertentangan dengan sejarah.
Selain itu, kata Khozin, usulan itu juga melampaui kewenangan KPK yang seharusnya fokus pada penegakan hukum.
"Mengenai rekomendasi KPK agar terdapat pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 periode agar kaderisasi berjalan merupakan usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK," ujar Khozin kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Pakar Sebut Parpol Disubsidi Negara, Rakyat Berhak untuk Koreksi Ketum Dipilih Berkali-kali
Khozin mengatakan, usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol.
Menurutnya, logika yang dibangun KPK bahwa pembatasan jabatan ketum parpol agar kaderisasi dapat berjalan tidaklah tepat.
"Dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik saat ini, dengan tanpa ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik, berjalan sangat dinamis. Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai," tegasnya.
Baca juga: Partai Dinilai Aneh Bin Ajaib, Ketum Terpilih Berkali-kali, padahal Harusnya Demokratis
Sementara itu, kata Khozin, spirit UU Partai Politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara.
Dia menyebut, pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik.
Usulan KPKKPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan.
Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Golkar Ingatkan Demokrasi Internal Lebih Penting
KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.
KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




