Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemenjaraan pekerja kreatif di Karo kembali viral di media sosial. Nama Toni Aji Anggoro menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.

Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kasus ini kembali mencuat dan viral di media sosial setelah gelombang aksi massa mendatangi Pengadilan Negeri Medan pada Senin (20/4/2026), menuntut pembebasan Toni yang dinilai sebagai pekerja kreatif.

Viral di Media Sosial, Pekerja Kreatif Karo Jadi Sorotan

Tagar terkait pekerja kreatif Karo dan kasus Toni Aji Anggoro ramai diperbincangkan di berbagai platform. Banyak warganet mempertanyakan putusan hukum terhadap seorang pekerja kreatif yang dinilai hanya menjalankan pekerjaan teknis pembuatan website desa.

Fenomena ini memicu perdebatan luas, mulai dari aspek hukum, tanggung jawab proyek, hingga perlindungan terhadap pekerja kreatif di daerah.

Aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan menjadi puncak reaksi publik. Massa menuntut keadilan dan pembebasan Toni, menyamakan kasus ini dengan isu kriminalisasi pekerja kreatif.

Duduk Perkara Kasus Toni Aji Anggoro

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2023. Saat itu, proyek pembuatan website dan video profil desa ditawarkan kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Dua perusahaan, yakni CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan CV Arih Ersada Perdana (CV AEP), menawarkan paket:

  • Video profil desa: Rp30 juta

  • Website desa: Rp10 juta

Program ini menggunakan dana desa dan diadopsi oleh sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Toni Aji Anggoro terlibat sebagai pekerja kreatif yang mengerjakan pembuatan website desa tersebut.

Temuan Ketidaksesuaian Anggaran

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya selisih antara anggaran dan realisasi biaya.

  • Anggaran website desa: Rp10 juta per desa

  • Biaya riil yang diterima Toni: sekitar Rp5,71 juta

Selain itu, Toni menggunakan layanan Google Maps gratis dan domain .com, bukan domain resmi desa.id sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebijakan yang Tak Pernah Matang
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Di Balik Ketegasan dan Kelembutan Wali Kota Iin, Ada Inspirasi dari Sosok Risma dan Sylviana Murni
• 10 jam laludisway.id
thumb
Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Harga Batu Bara Memanas: India Mulai Panik, di China Pasokan Menipis
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Walkot Jaksel Pertimbangkan Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak: Sedang Dalam Kajian
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.