TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni resmi divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
Selain hukuman badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2025, ketika pihak sipir Rutan Salemba mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang melibatkan Ammar bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah terungkap, Ammar langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Ammar dan lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada 16 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Ammar sempat mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ia mengakui dirinya sebagai pecandu narkotika dan mengungkap bahwa ia kembali menggunakan barang terlarang tersebut saat kehidupan rumah tangganya dengan Irish Bella berada di ambang perpisahan hingga berujung perceraian.



