REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Pegiat lingkungan sekaligus konten kreator, Arief Kamarudin menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut metode pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup tidak sesuai dengan syariat Islam.
Menurutnya, pernyataan MUI tersebut sejalan dengan peraturan internasional mengenai pemusnahan spesies invasif, tapi di lapangan peraturan tersebut sulit dipraktikkan.
Baca Juga
Adegan Pejuang Al-Qassam di Medan Pertempuran Mencuri Perhatian
Analis Rusia: Perang Iran adalah Kekalahan Terbesar AS Sepanjang Sejarah
"MUI pake ngomongin sapu-sapu, ya kata gua mah, di video ini gua bakal seobjektif mungkin ngomongin masalah ini," kata Arief mengawali video yang diunggah di akun Instagramnya, ariefkamarudin, Rabu (22/4/2026)
Arief mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serentak menangkap ikan sapu-sapu, dapat 6,9 ton hampir 7 ton. Kemudian semuanya dikubur.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Terus MUI bilang itu tidak sesuai syariat Islam, jujur gua setuju sama MUI, karena sebenarnya statement MUI tersebut itu sejalan dengan peraturan internasional tentang pemusnahan ikan invasif," ujar Arief dalam video yang diunggahnya.
Seusai peraturan internasional, ia menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ikan invasif, harus menggunakan cara yang paling manusiawi, paling tidak menyakiti, dan bahkan tidak boleh membuat ikan itu stres.
"Tapi balik lagi gua sebagai praktisi di lapangan, jujur saja gua kadang agak sulit untuk mempraktikkan hal itu (mempraktikan peraturan internasional, red)," ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Arief Kamarudin (@ariefkamarudin)