Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan label gizi Nutri-Level pada produk pangan siap saji. Kebijakan ini masih dalam tahap transisi selama dua tahun.
Guru Besar Program Studi Teknologi Pangan IPB University, Nuri Andarwulan, menerangkan, Front of Pack Labelling (FOPL) bertujuan memberikan informasi sederhana agar konsumen dapat memilih pangan yang lebih menyehatkan. Menurutnya, Nutri-Level sebagai sistem ringkasan memberikan skor huruf A hingga D (hijau tua, hijau, kuning dan merah) yang lebih sederhana dibandingkan GDA (Guideline Daily Amount) nonwarna (monokrom).
Baca Juga :
Kemenkes Beri Masa Transisi Dua Tahun untuk Penerapan Label Nutri-LevelSebanyak 97 minuman lainnya memiliki kandungan gula sedang hingga sangat tinggi. setara kategori C dan D atau hingga melebihi batas asupan gula harian yang direkomendasikan per takaran saji.
"Apabila kebijakan ini diterapkan tidak hanya pada minuman kemasan tetapi juga pada produk di kafe dan restoran, maka sebagian besar produk kemungkinan akan memperoleh label C dan D (kuning dan merah)," jelasnya. Penolakan industri Nuri menilai industri berpotensi memberikan penolakan. Menurutnya, industri akan menilai kebijakan ini tidak realistis karena dapat memengaruhi daya jual produk.
Label Nutri-Level Kemenkes. Tangkapan layar Instagram Kemenkes
Ia menyarankan peemerintah melaksanakan program bersama dengan pelaku industri sebagai langkah awal penurunan asupan gula masyarakat melalui reformulasi. Meski demikian, program reformulasi untuk menurunkan kadar gula berpotensi mengubah cita rasa yang sudah diterima konsumen.
"Oleh karena itu, reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan," katanya.
Muri mengungkapkan beberapa tantangan lain dari kebijakan ini yaitu:
- Potensi penggunaan bahan tambahan pangan sebagai alternatif.
- Harmonisasi antarlembaga.
- Edukasi yang masif ke masyrakat.




