KPK Usul Pembatasan Periode Ketum Parpol Maksimal Dua Kali

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pengaturan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode. Usulan ini disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi dan tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa usulan tersebut memiliki landasan akademis yang kuat. “Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

BACA JUGA: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

Budi menjelaskan bahwa dalam kajiannya, KPK menemukan proses kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini diduga memicu praktik mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, yang kemudian langsung dijagokan saat pemilihan umum.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa Pihak CIMB Terkait Kasus Suap Pajak KPP Jakarta Utara

Oleh karena itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya yang harus dikeluarkan para kader. Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, KPK merekomendasikan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Dirjen Perkeretaapian di Kasus DJKA

Menurut Budi, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu. “Entry cost (biaya masuk, red.) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.

KPK berharap kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi partai-partai politik di Indonesia untuk memperbaiki tata kelola dan sistem kaderisasi internal demi mencegah lahirnya praktik korupsi di kemudian hari. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Lima Direktur Travel dan Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kembali Berulah! ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Yahukimo
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Menlu Beber Isi Pertemuan Prabowo dan Macron, Dijadwalkan ke Prancis Lagi
• 7 jam laludetik.com
thumb
AHY targetkan 14.000 km rel kereta baru, perlu anggaran Rp1.200 T
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Gencatan Tanpa Batas AS–Iran: Bukan Damai, melainkan Duel Strategi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Pantau Sanksi 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Acungkan Jari Tengah ke Guru
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.