KPK Senggol Jabatan Ketum Partai, PAN: Jangan Ikut Atur Urusan Parpol

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menolak usulan KPK soal batasan masa jabatan Ketua Umum Parpol hanya dua periode. Saleh menegaskan, jabatan ketum harusnya urusan internal parpol.

“Masa jabatan Ketua Umum parpol sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol. Biar mereka yang membuat aturan terkait seperti ini secara internal. Bisa satu priode. Bisa dua priode. Bisa tiga, dan seterusnya,” kata Saleh pada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Penjelasan KPK soal Rekomendasi Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Saleh meminta KPK tidak ikut campur mengatur internal parpol. Sebab, hal itu hanya akan membuat kegaduhan.

“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ungkapnya.

Ketua Komisi VII DPR itu meminta KPK fokus pada tupoksi ya saja untuk pencegahan dan penegakan hukum.

"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Alasannya
• 7 jam laludetik.com
thumb
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tinjau Kesiapan Tenda Mina untuk Haji 2026 dengan Sistem Pemantauan Elektronik Baru
• 20 jam lalupantau.com
thumb
KPK Rilis Hasil Kajian Risiko Korupsi Parpol: Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Ribuan bibit pohon mangrove ditanam di kawasan Rusunawa Marunda
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Commuter Siapkan 30 Rangkaian KRL Baru, Kapan Beroperasi?
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.