Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menolak usulan KPK soal batasan masa jabatan Ketua Umum Parpol hanya dua periode. Saleh menegaskan, jabatan ketum harusnya urusan internal parpol.
“Masa jabatan Ketua Umum parpol sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol. Biar mereka yang membuat aturan terkait seperti ini secara internal. Bisa satu priode. Bisa dua priode. Bisa tiga, dan seterusnya,” kata Saleh pada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Saleh meminta KPK tidak ikut campur mengatur internal parpol. Sebab, hal itu hanya akan membuat kegaduhan.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” ungkapnya.
Ketua Komisi VII DPR itu meminta KPK fokus pada tupoksi ya saja untuk pencegahan dan penegakan hukum.
"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," pungkasnya.




