Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian dalam rangka fungsi pemantauan dan pencegahan yang berfokus pada analisis risiko tindak pidana korupsi. Salah satu aspek yang didalami adalah tata kelola partai politik.
Berdasarkan data yang diterima pada Kamis (23/4/2026), KPK menemukan setidaknya empat temuan krusial. Pertama, belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik. Kedua, belum tersedia standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Advertisement
Kemudian yang ketiga, belum terdapat sistem pelaporan keuangan partai politik. Keempat, belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Secara keseluruhan, terdapat 16 poin catatan yang disampaikan, sebagai berikut:
1.Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah
2.Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025)
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
- Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama
- Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya
- Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai
- Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai




