Bisnis.com, JAKARTA — Produsen otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motors Indonesia (HMID), menanggapi potensi kenaikan pajak kendaraan listrik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, perseroan masih melakukan evaluasi internal terkait kemungkinan dampak regulasi tersebut terhadap pasar kendaraan listrik nasional secara menyeluruh.
"Kami saat ini sedang mengkaji implikasi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan senantiasa memastikan pelanggan kami mendapatkan akses terhadap pilihan beragam kendaraan listrik yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas mereka," ujar Frans kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, pengaruh kebijakan itu terhadap total penjualan nasional perlu dihitung secara komprehensif dengan memperhatikan sejumlah faktor, mulai dari dinamika geopolitik, kondisi makroekonomi domestik, hingga variabel eksternal lainnya.
"Kami perlu melihat beberapa bulan ke depan secara saksama sebelum dapat memberikan penilaian yang lebih komprehensif. Kami berpendapat saat ini terlalu dini untuk menyimpulkan bagaimana regulasi ini akan berdampak pada permintaan kendaraan listrik secara keseluruhan," jelasnya.
Menilik kinerja penjualannya, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, distribusi wholesales mobil listrik Hyundai mencapai 577 unit sepanjang kuartal I/2026 yang ditopang model Ioniq 5 dan Kona EV.
Baca Juga
- Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Rosan Pertimbangkan Beri Insentif
- Mobil Listrik Kian Diminati di Jakarta, Transaksi SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat
- Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Jakarta Siapkan Insentif Khusus
Adapun, Hyundai telah menanamkan investasi senilai US$3 miliar dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk tiga fasilitas produksi yang mendukung manufaktur dan distribusi EV. Ketiga pabrik tersebut yakni PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, PT Hyundai Energy Indonesia (HEI), dan PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI).
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru itu berkaitan dengan ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis memperoleh pengecualian dari pungutan pajak daerah. Kondisi itu berpotensi meningkatkan beban pajak tahunan karena perlakuannya disejajarkan dengan kendaraan konvensional.
Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak diterapkan seragam di seluruh daerah. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri No. 11/2026, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menetapkan penyesuaian maupun insentif atas PKB dan BBNKB.
Artinya, besaran pajak kendaraan listrik masih berpotensi berbeda antarwilayah. Ketentuan itu merujuk Pasal 14 yang mengatur formula PKB berdasarkan dua komponen utama, yakni nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Dalam beleid tersebut, bobot koefisien kendaraan listrik berbasis baterai tidak dibedakan dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).





