Bayar PBB Lebih Cepat, Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Hingga 10 Persen

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 berupa diskon bagi warga yang melakukan pembayaran lebih awal.

Skema ini diberlakukan sebagai upaya mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif tersebut merupakan lanjutan dari program tahun sebelumnya yang dinilai efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Baca juga: Ini Syarat Rumah yang Bisa Dapat Bebas PBB 2026 di Jakarta

“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program insentif pajak dengan beberapa skema,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Pemprov DKI memberikan potongan atau diskon bertingkat bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB lebih awal pada tahun 2026.

Berikut rincian insentif pembayaran lebih awal:

  • Diskon 10 persen untuk pembayaran pada April–Mei 2026
  • Diskon 7,5 persen untuk pembayaran pada Juni–Juli 2026
  • Diskon 5 persen untuk pembayaran pada Agustus–September 2026

Menurut Lusiana, skema diskon bertahap ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperlancar penerimaan daerah.

“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Baca juga: Pemprov DKI “Obral” Insentif PBB 2026, Ada Diskon hingga Bebas Denda

Selain insentif pembayaran lebih awal, Pemprov DKI juga membuka sejumlah skema keringanan lain seperti pembebasan PBB untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu, penghapusan sanksi administratif, hingga pengurangan bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Pemprov DKI memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak dan khusus bagi orang pribadi yang datanya telah tervalidasi di sistem pajak online.

Bapenda DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan tersebut selama periode 2026, sekaligus mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan pajak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi PSM Vs Persik di BRI Super League: Bentrokan 2 Tim Angin-anginan
• 10 jam lalubola.com
thumb
A-Z Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry: Modus Cek Fisik, Penistaan Agama Hingga Ada Intimidasi Jenderal
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Anjlok 1,27 Persen di Sesi I, Ketegangan Geopolitik dan Rupiah Melemah Tekan Pasar RI
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Alat-alat Berat Bekerja, Membongkar Lapak di Kawasan Dekat SMKN 4 Makassar
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Penyuluhan Hukum Perkuat Peran RT/RW di Lingga
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.