Tak Ada Perintah Asesmen di Vonis 7 Tahun Ammar Zoni, Ini Pertimbangan Hakim

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Hakim tidak memerintahkan Ammar dilakukan asesmen dalam perkara ini.

Sidang vonis Ammar digelar bersama lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2025). Hakim berpendapat asesmen hanya dilakukan kepada terdakwa yang memiliki dugaan kuat sebagai penyalahguna atau pengguna narkoba.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalahguna yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika," ujar hakim.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 7 Tahun Penjara Ammar Zoni: Rusak Generasi Muda

Hakim berkeyakinan Ammar dkk bukan sebagai pengguna atau penyalahguna narkoba dalam perkara ini. Hakim pun tidak memerintahkan Ammar Zoni dkk dilakukan asesmen.

"Namun dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.

Lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Jual Narkoba di Rutan

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar




(mib/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Kasus Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di Medan, Awalnya Didiagnosis Miom hingga Pasien Alami Infeksi
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Bocah di Gunungkidul yang Tertimpa Besi Muatan Pikap Meninggal Dunia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Rel Perkotaan Jabodetabek: Infrastruktur yang Perlahan Membentuk Arah Peradaban Masyarakat
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Turis Asing Kini Harus Isi Kartu Kedatangan Secara Online Sebelum Masuk Vietnam
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Golkar Tak Masalahkan Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabat Ketum Parpol Dua Periode: Kami Selalu Ganti Setiap Periode
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.