Tak Terbukti Terima Aliran Dana Proyek Chromebook, Ibam Harap Dapat Vonis Bebas

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Konsultan Mendikbud Ristek Ibrahim Arief atau Ibam berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Sebab, tak ada saksi dan bukti di pengadilan yang menunjukan Ibam menerima aliran dana janggal terkait proyek pengadaan laptop Chromebook. 

Saat ini Ibam menghadapi tuntutan hukuman penjara 15 tahun dan membayar uang denda senilai Rp 16,9 miliar subsider bui 7,5 tahun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

"Kami sekeluarga berkomitmen meluruskan banyak hal sepanjang persidangan. Kami merasa banyak yang sudah diluruskan dan tidak ada tindak pidana yang saya lakukan sama sekali," kata Ibam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).

Ibam menyampaikan hanya ada dua aliran dana yang melibatkan dirinya sepanjang proses persidangan, yakni kepemilikan saham PT Bukalapak.com Tbk pasca penawaran publik perdana dan gaji bulanan selama menjadi konsultan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi pada 2020-2024.

Aliran dana pertama terkait posisi Ibam yang merupakan mantan Chief Technology Officer (CTO) Bukalapak. Dia mendapatkan saham senilai Rp 16,9 miliar setelah perusahaan e-commerce itu melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ibam mencatat harga saham Bukalapak anjlok sekitar 70% ketika bisa dicairkan pada April 2022. Alhasil, Ibam memilih untuk menangguhkan penjualan saham saat itu.

Ibam menjual saham tersebut pada 2024 setelah berhenti dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK pada 2024. Saat itu, harga saham Bukalapak yang dimilikinya kembali anjlok 60%.

Dengan kata lain, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan Ibam pada 2024 hanya Rp 2,02 miliar atau sekitar 12% dari valuasi saat pertama melantai.

Kedua, aliran dana terkait gaji Ibam selama menjadi konsultan di Kemendikbud Ristek dibayarkan oleh Yayasan PSPK. Adapun sumber dana PSPK untuk menggaji Ibam adalah dana tanggung jawab sosial beberapa perusahaan yang peduli terhadap pendidikan, seperti Djarum Foundation dan Wardah.

"Semoga nota pembelaan saya diterima dengan baik oleh hakim. Intinya, semoga saya dibebaskan dari perkara ini karena penanganan kasus ini sudah sangat lama dan melelahkan sekali," katanya.

Asal Mula Ibam Bergabung di Kemendikbud Ristek

Ibam mengundurkan diri dari Vice President of Engineering Bukalapak pada 2019 setelah mendapatkan tawaran menjadi anggota tim insinyur di kantor Facebook London.

Namun tawaran dari Facebook akhirnya ditolak setelah bertemu dengan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Desember 2019. Pertemuan dengan Nadiem membuat Ibam memilih untuk mengembangkan teknologi yang bisa dinikmati semua kelompok masyarakat.

Ibam mengaku kembali mendapatkan tawaran dari sektor swasta pada 2020 dengan tawaran pendapatan hingga puluhan miliar rupiah. Menurutnya, penolakan tawaran tersebut dan tetap menjadi konsultan bagi Kemendikbud Ristek merupakan hal tersulit bagi dirinya.

"Tanpa ada bukti saya mendapatkan keuntungan pribadi dari pengadaan laptop Chromebook, bukti konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya: Apa dosa saya bagi Indonesia?" katanya.

Preseden Buruk

Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bonjol berharap kliennya mendapatkan vonis bebas, baik dalam bentuk keputusan bulat maupun pendapat berbeda. Menurutnya, keputusan bebas penting didapatkan Ibam agar tidak menjadi preseden buruk bagi kerja sama antara pemerintah dan konsultan pekerja pengetahuan.

Kemendikbud Ristek menyewa jasa Ibam sebagai konsultan teknologi untuk mengembangkan aplikasi super pendidikan. Namun Ibam akhirnya dilibatkan dalam proses kajian laptop dalam program pengadaan laptop 2019-2022.

Afrian menilai vonis bersalah pada Ibam akan membuat semua konsultan di dalam negeri mengurungkan niat untuk bekerja sama dengan pemerintah. Alhasil, Afrian berpendapat vonis bersalah pada Ibam akan merugikan masyarakat Indonesia secara umum.

"Kalau Ibam dinyatakan bersalah, semua konsultan-konsultan muda yang memiliki talenta akan kabur ke luar negeri. Vonis bersalah pada perkara ini pada akhirnya akan menjadi kekhawatiran dan ketakutan konsultan saat mau membantu negara," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Liga Spanyol: Tekuk Celta Vigo, Barcelona Jauhi Madrid di Klasemen
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Realisasi Investasi RI Kuartal I 2026 Capai Rp 498 Triliun, 24% dari Target
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jamaah Tak Khawatir Berangkat Haji Saat Isu Konflik Timur Tengah
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Blusukan di Papua, Gibran Dorong Pemerataan Pembangunan
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.