Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief tidak habis pikir namanya dicatut dalam surat keputusan (SK) penugasan untuk mengawasi pengadaan tanpa sepengetahuannya.

“Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ibam, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menandatangani SK nomor 5190/C.C1/KP/2020 tertanggal 8 Juni 2020 terkait penugasan untuk mengawasi pengadaan.

Baca juga: Ibrahim Arief Bongkar Permintaan Bikin “Pernyataan ke Atas”, Ditangkap Usai Menolaknya

Surat penugasan ini dapat ditemukan pada lembar pengesahan dokumen review dan kajian tim teknis.

Ada beberapa nama yang tercantum dalam surat penugasan itu, tetapi Ibam mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini.

“(Menunjuk pada dokumen yang ditunjukkan di layar proyektor) saya nomor empat di situ, saya sendiri yang tidak tanda tangan, tapi saya yang dibilang membuat kajian ini. Saya tidak habis pikir,” kata Ibam.

Ibam mengaku baru melihat dokumen dan lembar tanda tangan ini saat proses hukum sudah berlangsung.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya untuk Indonesia?

Menurut dia, dokumen ini disembunyikan darinya ketika pengadaan kementerian berlangsung.

Dari sisi birokrasi, Ibam bukan aparatur sipil negara (ASN) dan hanya konsultan yang dikontrak melalui pihak eksternal.

“Perlu saya ingatkan saya adalah bukan ASN, dan bukan ASN, enggak boleh sebenarnya masuk ke SK secara sepihak seperti ini,” kata Ibam

Ibam juga menegaskan tidak pernah menerima surat perintah kerja hingga honor terkait penugasan sebagai pengawas pengadaan.

“Saya juga tidak pernah menerima surat perintah kerja atau tidak pernah menerima honor terkait masukkan nama saya ke dalam SK,” kata Ibam.

Melalui pledoinya, dia memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.

Baca juga: Menangis Meminta Dibebaskan, Ibrahim Arief: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia berulang kali menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantuan PKH Sudah Cair? Buruan Cek via HP Sekarang!
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Perdana John Field dkk Terkait Kasus Suap Impor Digelar 6 Mei
• 6 jam laludetik.com
thumb
Hakim Hukum Hary Tanoe Bayar Rp 531 Miliar dan Bunga ke Perusahaan Jusuf Hamka
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaiman P3K PW?
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Hanya Jalan, AHY Minta Investasi Kereta Api di Luar Jawa Dikebut
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.