Menang Gugatan, Perusahaan Jusuf Hamka Kejar Aset Hary Tanoesoedibjo

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pengusaha tol, Jusuf Hamka, menyatakan kemenangan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) atas Chairman MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo menjadi bukti bahwa klaim yang selama ini ia sampaikan bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Jusuf menyatakan putusan pengadilan telah memberikan kejelasan atas sengketa yang bergulir cukup lama.

Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami dibilang halusinasi, tapi putusan ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” kata pria yang biasa dipanggil Babah Alun tersebut, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 

Jusuf Hamka merupakan pemegang saham utama dan pengendali di CMNP. Ia menggarisbawahi salah satu poin dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menegaskan transaksi yang disengketakan merupakan tukar-menukar, bukan jual-beli. Pengadilan menilai Non-Convertible Debenture (NCD) yang digunakan dalam transaksi tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Di persidangan jelas disebutkan NCD tidak bisa digunakan untuk membeli barang sehari-hari, misalnya di ritel. Jadi ini tukar-menukar, bukan jual-beli. Itu yang penting,” kata dia. 

Berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat, nilai kewajiban Hary Tanoesoedibjo kepada CMNP dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 531 miliar, yang terdiri atas komponen rupiah dan dolar AS, termasuk bunga yang bersifat majemuk. Meski demikian, Jusuf Hamka menyebut angka tersebut masih akan dihitung lebih lanjut oleh tim kuasa hukum.

Ia pun menambahkan, putusan tersebut juga menyebut adanya kewajiban pembayaran secara tanggung renteng dari Hary Tanoe selalu tergugat. Meski begitu, ia masih membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan.

“Menurut lawyer kami, ini belum sepenuhnya fair. Dalam satu-dua hari ke depan mereka akan menentukan sikap,” kata dia.

Di sisi lain, Jusuf Hamka menegaskan bahwa dana yang diperjuangkan dalam gugatan ini merupakan milik pemegang saham publik. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak bagi mereka yang dirugikan apabila proses hukum telah tuntas.

“Ini uang pemegang saham publik, dan kami bertanggung jawab. Kalau nanti sudah diterima, yang terzalimi akan dibayarkan lebih dulu,” katanya.

Jusuf Hamka juga membuka kemungkinan untuk mengejar dan memulihkan sejumlah aset yang diduga berpindah tangan secara tidak semestinya, termasuk stasiun penyiaran.

“Kalau nanti bisa disita, barang-barang yang diambil tidak proper akan kami kembalikan. Termasuk, stasiun-stasiun penyiaran,” katanya.

Transaksi Surat Berharga Berujung Gugatan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Hary Tanoesoedibjo sebagai Chairman MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 531 miliar dan bunga 6% per tahun kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. 

Putusan ini bermula dari gugatan CMNP kepada Hary Tanoe yang dianggap melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang dimiliki CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Posisi Hary Tanoe dalam transaksi tersebut adalah perantara antara kedua pihak.

CMNP menukar Medium Term Note (MTN)  senilai Rp 153,5 miliar dan obligasi Rp 189 miliar dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit atau NCD milik Unibank senilai US$ 28 juta. Namun, NCD yang diterbitkan oleh Unibank tidak dapat dicairkan pada kemudian hari. Pasalnya, pada Oktober 2001 Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh pemerintah. 

"Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan resmi, yang dikutip Kamis (23/4).

CMNP tercatat menggugat uang ganti rugi senilai US$ 28 juta atau setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS dengan bunga majemuk sebesar 2% per bulan.  

Dengan kata lain, CMNP menuntut Hary Tanoe membayar uang ganti rugi materiil sekitar US$ 8,3 miliar atau sekitar Rp 142,58 triliun. 

Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut dan memutuskan agar Hary Tanoe membayar ganti rugi materiil dengan nilai yang sama atau Rp 481 miliar dengan bunga 6% per tahun. Alhasil, total yang harus dibayarkan Hary Tanoe kurang dari 1% nilai yang dituntut CMNP.

Hakim juga menetapkan Hary Tanoe membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 50 miliar. Alhasil, selain bunga 6% per tahun, Hary Tanoe wajib membayar Rp 531 miliar. 

Sunoto menjelaskan keputusan Majelis Hakim berdasar pada doktrin piercing the corporate veil atau membuka tabir perusahaan. Sebab, Hary Tanoe dinilai tidak memiliki itikad baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi tersebut. 

"Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Masyarakat Swedia Menjaga Work-Life Balance yang Bisa Kamu Tiru
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Warning buat Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala Asia U-17 2026: Penyelesaian Akhir PR Terbesar Kurniawan Dwi Yulianto
• 23 jam lalubola.com
thumb
Content Creator hingga Influencer Sosmed Bisa Kantongi Nomor Induk Berusaha di Juni 2026
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
DPRD Cek Klaim Izin Bintaro Xchange, Minta Dokumen soal Perubahan Fungsi Kali
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Sentinel di Gerbang Barat: Menjaga Energi Dunia dari Selat Malaka
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.