Grid.ID – Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi vonis hukuman penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan suami Irish Bella tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Dwi di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," lanjut Hakim membacakan amar putusan.
Denda Rp1 Miliar dan Pasal yang Dilanggar
Selain hukuman badan, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan masa kurungan (subsider) selama 190 hari.
Ammar dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sendiri cukup berat karena melibatkan dugaan peredaran sabu di dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, di mana Ammar didakwa menjadi perantara bersama lima orang lainnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis 7 tahun penjara ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar Ammar dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Meski mendapatkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ammar Zoni tampak tertunduk lesu saat mendengar masa depannya akan dihabiskan di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.
Usai pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada Ammar untuk menanggapi. Ammar yang sejak awal persidangan meminta doa kepada awak media, akhirnya menyatakan belum mengambil keputusan untuk menerima atau melawan putusan tersebut.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ammar Zoni singkat.
Ia kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Di tengah hantaman vonis berat tersebut, Ammar tidak sendirian. Di kursi pengunjung sidang, tampak hadir dokter Kamelia yang setia memberikan dukungan moral. Sang dokter tampil rapi mengenakan blus putih, duduk bersandingan dengan ibu angkat Ammar, Titik Haryati, yang mengenakan gamis hitam. (*)
Artikel Asli




