Kronologi Sopir Angkot Lawan Arah hingga Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan kaca mobil oleh sopir angkot berinisial IK (32) dan P (32) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian berawal ketika angkot salah jalur dan hendak memotong arah.

"Pengerusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogyanya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Angkot tersebut kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar balik atau U-Turn. Tindakan itu menghalangi jalur yang seharusnya dari arah Kampung Rambutan.

Baca juga: Motif Sopir Angkot Lawan Arah Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim

"Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik, sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.

Mobil pelaku dan korban kemudian senggolan. Keduanya sempat kejar-kejaran sebelum terlibat adu mulut.

"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah yang namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.

Cekcok mulut terjadi antara pelaku dengan korban. Pelaku yang emosi lantas melakukan perusakan terhadap kaca mobil milik korban.

Baca juga: Sopir Angkot Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim Jadi Tersangka

"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas atau apa gimana. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.

Sopir Angkot Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka. Kedua tersangka yaitu IK (32) dan P (32) dijerat pasal perusakan.

"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, NasDem: Tak Sesederhana Itu

Keduanya saat ini dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun tidak menutup kemungkinan kedua pelaku dijerat dengan pasal lain.

"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," ucapnya.




(rdh/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menunggu dengan Doa: Kisah Ortu 3 Kali Dampingi Anak Jalani UTBK
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gantikan Orang Tua, Gadis Usia 15 Tahun Ini Jadi Calon Haji Termuda Asal Sumbar
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Airlangga: Energi Terbarukan Bakal Jadi Fokus Utama Investasi di 2026
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Represi PKT Menembus Batas Negara, Kanada Didesak Bertindak Tegas dan Adili Pihak yang Bertanggungjawab  
• 4 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.