Pajak untuk Kendaraan Listrik Menuai Keresahan, Insentif Dipertanyakan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Penerapan pajak untuk kendaraan listrik menuai keresahan. Selama ini, pajak ringan menjadi salah satu magnet warga membeli kendaraan listrik. Kebijakan itu juga dinilai jauh dari semangat menggalakan penggunaan energi hijau.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan kebijakan terbaru terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenai pajak, seperti kereta api, kendaraan militer, serta kendaraan milik kedutaan asing. Kendaraan berbasis energi terbarukan juga disebut dalam kategori yang bisa dikecualikan.

Namun, khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah menegaskan tetap dikenai pajak. Bedanya, kendaraan listrik mendapat keringanan, seperti pembebasan atau potongan pajak, sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Keresahan terkait penerapan pajak kendaraan listrik itu antara lain datang dari Jawa Barat. Data Badan Pendapatan Daerah Jabar menyebutkan, ada 36.972 kendaraan listrik di provinsi itu.

Wisnu Pamungkas (46), warga Kota Bandung, berharap, pengenaan nilai pajak untuk kendaraan listrik tidak sama dengan kendaraan konvensional.

Baca JugaWacana Pajak Kendaraan Listrik Picu Pro-Kontra di Semarang

"Pemerintah harus proporsional saat mengenakan pajak kendaraan listrik. Sedikit banyak kami berkontribusi mengurangi polusi udara akibat konsumsi BBM (bahan bakar minyak)," kata Wisnu.

Apalagi, dia menyebut, penggunaan kendaraan listrik juga tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Wisnu, misalnya, mengeluarkan sedikitnya Rp 40.000 dalam sepekan untuk pengisian daya mobil listriknya.

Dian Hardian (41), pengguna sepeda motor listrik, tidak keberatan membayar pajak tambahan. Namun, menurutnya, nilai pajak kendaraan listrik tidak boleh sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Dian pun meminta pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan untuk kendaraan listrik. Salah satunya dengan menambah fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Baca JugaKebijakan Pajak Baru Ancam Target Kendaraan Listrik 2030

Tidak hanya di Jabar, harapan serupa datang dari Sulawesi Selatan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sulsel, jumlah mobil listrik pada tahun 2025 mencapai 1.256 unit.

Jumlah itu melonjak ketimbang tahun 2023 yang hanya 184 unit. Sebagian konsumen tertarik dengan kendaraan listrik karena perawatannya mudah dan pajaknya super ringan.

Salah satu yang terpikat adalah Asri (46), warga Makassar. Sudah setahun ia memakai sepeda motor listrik untuk menunjang profesinya sebagai pengemudi ojek daring.

Harga satu motor listrik, kata dia, Rp 18 juta. Tidak banyak sepeda motor BBM baru yang dibanderol seharga itu. Selain itu, pajak motor listrik juga murah karena disubsidi, hanya sekitar Rp 60.000 per tahun. Nominal itu 4-6 kali lipat lebih murah ketimbang sepeda motor konvesional.

Oleh karena itu, saat mendengar ada wacana penarikan pajak anyar untuk kendaraan listrik, Asri mengeluh. Bila diterapkan, kebijakan itu akan membebaninya. “Ini saja sekarang sudah kesulitan masa mau ditambah pajak lagi,” keluh ayah dua anak ini.

Baca JugaTarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan

Setiap hari, Asri melanjutkan, dirinya harus mendapatkan penghasilan minimal Rp 100.000. Sebanyak Rp 30.000 disisihkan untuk cicilan motor yang mencapai Rp 800.000 per bulan selama tiga tahun.

Ia juga menyisihkan uangnya untuk membayar listrik dan air serta beberapa cicilan lainnya. Selebihnya adalah untuk makan dan kebutuhan harian.  Persoalannya, kata Asri, situasi ekonomi saat ini kian menjepit bagi masyarakat kecil. “Sekarang harga-harga juga tinggi, serba sulit,” tuturnya.

Rizal (56), warga Makassar, mengaku baru membeli mobil listrik pada akhir tahun lalu. Terpikat harga yang bersaing, biaya operasional minim, serta pajak yang rendah, dia memilih mobil listrik untuk mobil ketiganya.

Sehari-hari, mobil tersebut digunakan anak sulungnya yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Selama ini, perawatan mobil listrik tersebut tergolong minim. Biaya operasionalnya juga terhitung hemat dibanding mobil biasa.

Pemerintah harus proporsional saat mengenakan pajak kendaraan listrik. Sedikit banyak kami berkontribusi mengurangi polusi udara akibat konsumsi BBM (bahan bakar minyak)

“Pajaknya Rp 143.000 per tahun. Kalau mobil biasa sampai Rp 2 juta, bahkan ada yang belasan juta,” ucap wiraswasta ini.

Wacana penerapan pajak kendaraan listrik, dianggap Rizal bisa memicu orang untuk tidak membeli di kemudian hari. Sebab, salah satu pemanis dan penarik mobil listrik adalah subsidi dan pajak yang rendah.

Sebaiknya ditangguhkan

Pengamat kebijakan ekonomi dari Universitas Pasundan, Bandung, Acuviarta Kartabi, menilai, pengenaan pajak untuk kendaraan listrik lebih baik untuk ditangguhkan dulu.

Hal ini karena kendaraan listrik sangat penting untuk mendorong transisi ke energi hijau dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Apalagi, saat ini harga BBM dunia terus melonjak karena masalah konflik di Timur Tengah.

"Lebih baik untuk sementara pengguna kendaraan listrik mendapatkan insentif seperti penangguhan pajak. Pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas penunjang sebelum meminta masyarakat membayar pajak, " tuturnya.

Baca JugaPolisi Tangkap Preman Pelaku Pungli di Area Proyek Pabrik Mobil BYD Subang

Ia memaparkan, beberapa perusahaan mobil listrik, seperti BYD, telah masuk ke Jabar dan menjadi salah industri strategis dengan investasi besar. Investasi itu berpotensi merekrut banyak tenaga kerja dan memacu pengembangan pasar di dalam negeri untuk tujuan ekspor.

"Pemerintah seharusnya fokus untuk mendukung ekosistem industri kendaraan listrik dengan mendorong daya saing dan produktivitas," katanya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Anas Iswanto Anwar, berpandangan serupa. Menurutnya, wancana pengenaan pajak kendaraan listrik adalah bentuk inkonsistensi kebijakan. Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan harga dan potongan pajak sebagai instrumen untuk mengajak orang beralih ke kendaraan listrik.

Akan tetapi, saat orang mulai beralih, tiba-tiba muncul wacana pajak untuk kendaraan listrik seperti kendaraan berbahan bakar fosil. Bahkan, nilai pajak kendaraan listrik bisa lebih tinggi.

Baca JugaMotor Listrik Kian Relevan di Tengah Fluktuasi Harga Minyak

“Ini seperti perangkap, dan lagi-lagi yang tersandera adalah masyarakat kecil. Akarnya adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah karena tidak memiliki cara lain menambah pendapatan,” ungkapnya.

Idealnya, Anas melanjutkan, pemerintah harus memiliki rencana jangka pendek, menengah, hingga panjang, terkait penerapan pajak dan potongan harga bagi kendaraan listrik. Rencana tersebut harus diterapkan secara kontinyu disertai penjelasan yang menyeluruh, bukan tiba-tiba mengeluarkan wacana dan membuat pasar kelimpungan.

Meski dikeluhkan sebagian warga, sebagian pemerintah daerah tetap bakal menerapkan pajak untuk kendaraan listrik. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, misalnya, mengatakan, bakal tetap menarik pajak kendaraan berbasis listrik karena masih menjadi penyumbang pemasukan untuk daerah.

Dedi menilai, jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak mengalami penundaan, pemda akan kesulitan membangun daerah. "Harapan saya, pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil (listrik) menggunakan jalan," ucap Dedi.

Meski dibutuhkan untuk menyokong pendapatan daerah, tanpa kejelasan arah kebijakan jangka panjang, penerapan pajak kendaraan listrik berisiko memicu ketidakpastian. Masyarakat didorong beralih ke kendaraan listrik dengan alasan ramah lingkungan, tetapi insentif yang menjadi daya tarik utama justru rawan kehilangan pesonanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengacara Wartawan AP Desak Polres Tana Toraja Segera Periksa Kades Saloso! Buntut Kasus Dugaan Ancaman terkait Liputan Tambang Ilegal
• 9 jam laluharianfajar
thumb
KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Wibowo
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Eksepsi Denada Diterima, PN Banyuwangi Tolak Gugatan Ressa soal Penelantaran
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Como Gagal ke Final Coppa Italia, Fàbregas Jujur: Kami Belum Selevel Inter
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Disentil Warganet! Wardatina Mawa Akhirnya Buka Suara usai Inara Rusli Ngaku Tak Menyesali Perbuatannya
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.