jateng.jpnn.com, SEMARANG - Taj Yasin masih menunggu keputusan pembahasan partai terkait desakan dirinya untuk mundur dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP).
Pria yang karib disapa Gus Yasin itu menyebut isu-itu belum menjadi pembahasan resmi di tingkat partai berlambang kabah. Terlebih menurutnya, isu itu baru wacana di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Didesak Mundur dari Sekjen PPP, Gus Yasin Merespons: Masih Ada Permasalahan
“Belum ada pembahasan internal di partai. Desakan itu, kan, baru wacana di medsos ya,” kata Gus Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (22/4).
Gus Yasin juga membantah tudingan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Sekjen PPP, termasuk dalam mengoordinasikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Kas Hartadi Ditunjuk Selamatkan PSIS Semarang di Dua Laga Penentuan
Dia menegaskan hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari partai terkait dinamika yang berkembang.
“Kami tunggu saja bagaimana keputusan dari partai. Selama ini belum ada pembahasan itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Persis Solo Menang atas Bhayangkara FC, Keluar dari Zona Merah
Lebih lanjut, Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut mengungkapkan masih ada persoalan krusial di tubuh PPP yang perlu diselesaikan secara internal.
“Saya rasa kami tetap profesional, kami mengurus DPW-DPW. Memang di PPP masih ada permasalahan yang belum kami selesaikan secara internal. Itu saja,” katanya.
Untuk diketahui, desakan mundur terhadap Gus Yasin sebelumnya mencuat dari sejumlah perwakilan daerah yang menilai kinerjanya tidak sejalan dengan arah kepemimpinan partai.
Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki.
Saiful menilai terdapat oknum di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menghambat jalannya organisasi.
Dia juga menyebut Sekjen yang dimaksud Gus Yasin itu diduga menjalankan tugas tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. (ink/jpnn)
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma




