Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei, dan akan kembali dirayakan pada tahun 2026. Hari ini ditetapkan sebagai bentuk penghormatan kepada sosok Bapak Pendidikan Indonesia, yakni Ki Hadjar Dewantara.
Sebagai salah satu hari besar nasional, lantas apakah peringatan Hardiknas ditetapkan sebagai hari libur nasional dan apakah pada 2 Mei 2026 termasuk tanggal merah? Berikut informasi lengkapnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Hardiknas bukan Hari Libur.
Berikut bunyi keputusannya:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang perubahan Keputusan Presiden No.316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional jang bukan hari libur .
Pasal I.
Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No.316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional jang bukan hari libur, diubah sehingga berbunji sebagai berikut:
"1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei".
Pasal II.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.
Meski peringatan Hari Pendidikan Nasional bukan termasuk hari libur, namun tahun ini tanggal peringatannya jatuh pada libur akhir pekan, yakni pada Sabtu, 2 Mei 2026. Dengan begitu, masyarakat bisa merayakan peringatannya saat libur akhir pekan.
Latar Belakang Penetapan 2 Mei HardiknasPenetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional merujuk pada tanggal lahir Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional yang lahir pada 2 Mei 1889. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan perjuangannya dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Pendidikan, peringatan Hardiknas juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus merefleksikan pentingnya pendidikan dalam membangun generasi penerus yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Adapun untuk daftar tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh di bulan Mei 2026 sesuai ketetapan dalam SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut:
Libur Nasional
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Cuti Bersama
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Demikian informasi terkait Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 yang bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Mengingat momen perayaannya jatuh pada hari Sabtu, masyarakat tetap dapat memperingatinya di waktu libur akhir pekan.
(wia/imk)





